Tentang Hukum
Tentang Hukum di Negeri Ini!!!
Saya Bagus Satrio 18tahun,saya hanya anak kecil yang bercita cita mendapatkan titel Hukum dan kerja di Bidang Hukum,Sebagai Penduduk Indonesia yang InsyaAllah taat Hukum hehe :D ,saya selalu mengamati tentang negara tercinta ini,termasuk perkembangan Hukum di negara ini. Hukum yang di anggap Oleh Masyarakat Bawah masih belum berpihak kepada mereka, sebagaimana yang mereka rasakan bahwa mereka membutuhkan Hukum yang adil,merata dan bukan Hukum yang hanya berpihak untuk kalangan atas! atau kalangan elite! ,dimana pelaku yang melanggar hukum apabila berasal dari kalangan atas, saya lihat mereka bebas berkeliaran atau mereka di tahan tapi dengan masa kurungan penjara yang ringan,namun mereka memiliki fasilitas yg berbeda dgn tahanan lainnya ,memang Jaksa adalah Penuntut Umum dan Hakim adalah Pejabat yg berwenang untuk Mengadili dan memutuskan hukuman yang sebagai mana di sebutkan dalam KUHAP Pasal 1 ayat 6 dan KUHAP Pasal 1 ayat 9. Saya sebagai penulis berfikir dan bertanya-tanya ada apa dengan Hukum di Negara ini???..
Saya sangat mendambakan ada nya Kesejahteraan hukum yang merata bagi masyarakat kalangan Bawah maupun kalangan Atas di negara ini, yang di tuntut sesuai Pasal KUHP yang ia perbuat dan sesuai dengan bunyi pasal tersebut,tentang hukuman Minimal dan hukuman Maksimal yang ia perbuat.
Silahkan comment tentang pandangan Hukum indonesia di mata kalian.
Saya mohon maaf sebesar besarnya kalau ada kesalahan penulisan atau kesalahan bahasa yg saya gunakan untuk menuliskan post ini
Terimakasih atas kunjungan dan comment nya...
Saya Bagus Satrio 18tahun,saya hanya anak kecil yang bercita cita mendapatkan titel Hukum dan kerja di Bidang Hukum,Sebagai Penduduk Indonesia yang InsyaAllah taat Hukum hehe :D ,saya selalu mengamati tentang negara tercinta ini,termasuk perkembangan Hukum di negara ini. Hukum yang di anggap Oleh Masyarakat Bawah masih belum berpihak kepada mereka, sebagaimana yang mereka rasakan bahwa mereka membutuhkan Hukum yang adil,merata dan bukan Hukum yang hanya berpihak untuk kalangan atas! atau kalangan elite! ,dimana pelaku yang melanggar hukum apabila berasal dari kalangan atas, saya lihat mereka bebas berkeliaran atau mereka di tahan tapi dengan masa kurungan penjara yang ringan,namun mereka memiliki fasilitas yg berbeda dgn tahanan lainnya ,memang Jaksa adalah Penuntut Umum dan Hakim adalah Pejabat yg berwenang untuk Mengadili dan memutuskan hukuman yang sebagai mana di sebutkan dalam KUHAP Pasal 1 ayat 6 dan KUHAP Pasal 1 ayat 9. Saya sebagai penulis berfikir dan bertanya-tanya ada apa dengan Hukum di Negara ini???..
Saya sangat mendambakan ada nya Kesejahteraan hukum yang merata bagi masyarakat kalangan Bawah maupun kalangan Atas di negara ini, yang di tuntut sesuai Pasal KUHP yang ia perbuat dan sesuai dengan bunyi pasal tersebut,tentang hukuman Minimal dan hukuman Maksimal yang ia perbuat.
Silahkan comment tentang pandangan Hukum indonesia di mata kalian.
Saya mohon maaf sebesar besarnya kalau ada kesalahan penulisan atau kesalahan bahasa yg saya gunakan untuk menuliskan post ini
Terimakasih atas kunjungan dan comment nya...
Comments
Post a Comment