DOEN PLEGEN UITLOKKEN
Pengertian DOEN PLEGEN (Menyuruh Lakukan )
Seperti yang telah dikatakan diatas,doen plegen atau menyuruh melakukan itu merupakan salah satu bentukdeelneming dari empat bentukdeelneming yang terdapat di dalam pasal-pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiga bentuk deelneming lainnya adalah : 1)medeplegen, 2).uitlokken dan 3)medeplichtig yang akan dibicarakan kemudian.
PENGERTIAN UITLOKKEN ATAU MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Bentuk deelneming yang ketiga yang disebutkan di dalam Pasal 55 ayat 1 angka 2KUHP adalah apa yang disebutuitlokking atau perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
Walaupun antara doen plegendengan uitlokken itu terdapat suatu kesamaan, akan tetapi di antara kedua bentuk deelneming tersebut juga terdapat perbedaan –perbedaan, yaitu antara lain adalah :
orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dalam doen plegen itu haruslah merupakan orang yang niet-toerekenbaar atau haruslah merupakan orang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedang orang yang telah digerakkan untuk melekukan suatu suatu tindak pidana dalam uitlokking itu haruslah merupakan orang yang sama halnya dengan orang yang telah menyuruh, yaitu dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau toerekenbaar ;b. cara –cara yang dapat dipergunakan oleh seseorang yang telah menyuruh melakukan suatu tindak pidana di dalam doen plegen itu tidak ditentukan oleh undang-undang, sedang cara-cara yang harus dipergunakan oleh seseorang yang telah menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana di dalam uitlokking itu cara-caranya telah ditentukan secara limitatif di dalam undang- undang.
Perlu dijelaskan disini, bahwa didalamdoen plegen itu yang disyaratkanbukanlah bahwa orang yang telahdisuruh melakukan suatu tindak pidana itu harus merupakan orang yangontoerekeningsvatbaar, artinya bahwa orang tersebut haruslah merupakan seseorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya seperti yang dimaksud di dalam Pasal 44 KUHP, melainkan bahwa perbuatan orang yang telah disuruh melakukan suatu tindak pidana itu merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut. Atau dengan perkataan lain, perbuatan orang yang telah disuruh melakukan suatu tindak pidana itu haruslah niet-toerekenbaar.
By. Msofyanlubis.
Seperti yang telah dikatakan diatas,doen plegen atau menyuruh melakukan itu merupakan salah satu bentukdeelneming dari empat bentukdeelneming yang terdapat di dalam pasal-pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiga bentuk deelneming lainnya adalah : 1)medeplegen, 2).uitlokken dan 3)medeplichtig yang akan dibicarakan kemudian.
PENGERTIAN UITLOKKEN ATAU MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Bentuk deelneming yang ketiga yang disebutkan di dalam Pasal 55 ayat 1 angka 2KUHP adalah apa yang disebutuitlokking atau perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
Walaupun antara doen plegendengan uitlokken itu terdapat suatu kesamaan, akan tetapi di antara kedua bentuk deelneming tersebut juga terdapat perbedaan –perbedaan, yaitu antara lain adalah :
orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dalam doen plegen itu haruslah merupakan orang yang niet-toerekenbaar atau haruslah merupakan orang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedang orang yang telah digerakkan untuk melekukan suatu suatu tindak pidana dalam uitlokking itu haruslah merupakan orang yang sama halnya dengan orang yang telah menyuruh, yaitu dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau toerekenbaar ;b. cara –cara yang dapat dipergunakan oleh seseorang yang telah menyuruh melakukan suatu tindak pidana di dalam doen plegen itu tidak ditentukan oleh undang-undang, sedang cara-cara yang harus dipergunakan oleh seseorang yang telah menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana di dalam uitlokking itu cara-caranya telah ditentukan secara limitatif di dalam undang- undang.
Perlu dijelaskan disini, bahwa didalamdoen plegen itu yang disyaratkanbukanlah bahwa orang yang telahdisuruh melakukan suatu tindak pidana itu harus merupakan orang yangontoerekeningsvatbaar, artinya bahwa orang tersebut haruslah merupakan seseorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya seperti yang dimaksud di dalam Pasal 44 KUHP, melainkan bahwa perbuatan orang yang telah disuruh melakukan suatu tindak pidana itu merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut. Atau dengan perkataan lain, perbuatan orang yang telah disuruh melakukan suatu tindak pidana itu haruslah niet-toerekenbaar.
By. Msofyanlubis.
Comments
Post a Comment