Pasal KUHAP

PASAL PASAL KUHAP

Melanjutkan post yg sebelum nya sekarang dari KUHAP pasal 1 ayat 11-20 dan kata kunci untuk menghapal nya..

Pasal 1 ayat 11 :Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yg dapat berupapemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yg diatur dalam undang undang ini.

Pasal 1 ayat 12 :Upaya Hukum
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pfngadilan yg berupa perlawanan atau banding atu kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yg diatur dalam undang undang ini

Pasal 1 ayat 13 :Penasihat hukum
Penasihat hukum adalah seorang yg memenuhi syarat yg di tentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum

Pasal 1 ayat 14 :Tersangka
Tersangka adalah seorang yg karena perbuatan nya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana

Pasal 1 ayat 15 :Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yg di tuntut, di periksa dan diadili di sidang pengadilan

Pasal 1 ayat 16 :Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,penuntutan dan peradilan

Pasal 1 ayat 17:Penggeledahan Rumah
Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yg di atur dalam undang undang ini

Pasal 1 ayat 18 :Penggeledahan Badan
Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yg di duga keras ada pada badan nya atau di bawanya serta, untuk di sita

Pasal 1 ayat 19 :Tertangkap tangan
Tertangkap Tangan adalah tertangkap nya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu di lakukan,atau sesaat kemudian di serukan oleh khalayak ramai sebagai orang yg melakukannya,atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yg di duga keras telah di pergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yg menunjukan bahwa ialah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Pasal 1 ayat 20 :Penangkapan
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yg di atur dalam undang undang ini.

Sumber referensi KUHAP grahamedia press.

Comments

Populer

KUHP PASAL 10 sampai 20

KUHAP Pasal 1

KUHAP PASAL 38 sampai 46