Posts

terfavorit

Tempat makan favorit Di banjarmasin

Image
RM.DEPOT BAROKAH 124 Rumah makan depot Barokah sendiri didirikan Pada tahun 2013 oleh pasangan suami istri yaitu Bapak Ari Wibowo dan Ibu Lisna Aprillia yg latar belakang mereka memang sebagai pecinta kuliner ,dari hobi makan tersebut pasangan suami istri ini berke-inginan untuk membuat Rumah Makan atau Rumah Kuliner sendiri dengan Bumbu khas tradisional, Awal nya ya hanya coba coba dan mengawali bisnis kuliner nya dengan buka dagangan seperti kaki lima tapi dengan kegigihan pasangan suami istri tersebut akhir nya membawakan hasil yg gemilang di bidang kuliner di karenakan rahasia resep bumbu tradisional yg Di gunakan, sehingga memiliki rasa yg khas dan jarang di jumpai di Rumah Makan lainnya, dengan kegigihan nya sekarang telah berdiri  Rumah Makan yg di beri nama Depot Barokah124 dengan 9 karyawan dan 1 koky yg menjadi salah satu tempat recomend para pecinta kuliner khas daerah banjarmasin karena Kebersihan Kenyamanan dan ketelatenan pemilik dan pegawai nya. Di Depot Baroka

RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN

BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN  Bagian Kesatu Rukun .Pasal 14  Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :  a. Calon Suami;  b. Calon Isteri;  c. Wali nikah;  d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul. Bagian Kedua Calon Mempelai  Pasal 15  (1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun (2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.  Pasal 16  (1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. (2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. Pasal 17  (1) Sebel

PEMINANGAN

BAB III PEMINANGAN  Pasal 11  Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat dipercaya. Pasal 12  (1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya. (2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang.  (3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belaum ada penolakan dan pihak wanita. (4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang. Pasal 13  (1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. (2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan aga

Dasar Dasar Perkawinan

KOMPILASI HUKUM ISLAM BAB II DASAR-DASAR PERKAWINAN  Pasal 2  Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pasal 3  Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.  Pasal 4  Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 5 (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. * Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.   Pasal 6  (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pas

HUKUM PERKAWINAN

KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU I : HUKUM PERKAWINAN Pasal 1 Yang dimaksud dengan : a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita,   b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah; c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi; d. Maha r adalah pemberiandari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam; e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang; f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta ya

KUHP PASAL 241 sampai 250

Pasal  241. (s. d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Dicabut dg.  UU N. 8 / Drt / 1955; 2. barangsiapa dalam pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk temak lain, selah-lah diberikan untuk temak yang diangkutnya itu. BAB IX.  SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU . Pasal  242. (1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bila keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangkaa, maka yang ber

KUHP PASAL 161 sampai 170

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua ˘ Kejahatan Pasal 161 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 161 bis Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34. Pasal 162 Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk membe

KUHP PASAL 231 sampai 240

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua ˘ Kejahatan Pasal 231 (1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang. (3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Pasal 232 (1) Barang siapa dengan sengaja memut