KUHAP PASAL 47 sampai 49

BAB V 
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT 
Bagian Kelima Pemeriksaan Surat

 
Pasal 47
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan teIekomunikasi, jawatan atau pcrusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri. 
(2) Untuk kepentingan tersebut. penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan. 
(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut. 
Pasal 48
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. 
(2) Apabila sesudab diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas penyidik. 
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu. 
Pasal 49
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 75. 
(2) Turunan berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada kepala kaiitor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan.

sumber:Pukat Hukum UGM

Comments

Populer

KUHP PASAL 10 sampai 20

KUHAP Pasal 1

KUHAP PASAL 38 sampai 46