Posts

Showing posts from November, 2016

Sistem Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum. Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  –  check and balances  – prinsip  due process of law,  jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Tentang Hukum

Tentang Hukum di Negeri Ini!!! Saya Bagus Satrio 18tahun,saya hanya anak kecil yang bercita cita mendapatkan titel Hukum dan kerja di Bidang Hukum,Sebagai Penduduk Indonesia yang InsyaAllah taat Hukum hehe :D ,saya selalu mengamati tentang negara tercinta ini,termasuk perkembangan Hukum di negara ini. Hukum yang di anggap Oleh Masyarakat Bawah masih belum berpihak kepada mereka, sebagaimana yang mereka rasakan bahwa mereka membutuhkan Hukum yang adil,merata dan bukan Hukum yang hanya berpihak untuk kalangan atas! atau kalangan elite! ,dimana pelaku yang melanggar hukum apabila berasal dari kalangan atas, saya lihat mereka bebas berkeliaran atau mereka di tahan tapi dengan masa kurungan penjara yang ringan,namun mereka memiliki fasilitas yg berbeda dgn tahanan lainnya ,memang Jaksa adalah Penuntut Umum dan Hakim adalah Pejabat yg berwenang untuk Mengadili dan memutuskan hukuman yang sebagai mana di sebutkan dalam KUHAP Pasal 1 ayat 6 dan KUHAP Pasal 1 ayat 9. Saya sebagai penulis berf

Masakan Khas Banjarmasin

Image
Patin Bakar dan Pepes Patin Siapa yg tidak tau dengan ikan patin, Ya. banyak sekali manfaat nya. kali ini saya bakal kupas tuntas tentang rasa enak dan lezatnya ikan Patin,saya kebetulan pendatang di daerah Banjarmasin kalimantan selatan,di setiap Rumah Makan yg mengusung Makanan Khas kota banjarmasin pasti Ada Ikan yg satu ini yaitu ikan Patin, entah itu di Bakar,Goreng,atau di Pepes dan kita juga bisa request mau makan bagian mana dari ikan patin tersebut kalau saya sendiri suka bagian Kepala dari ikan Patin tersebut,di setiap Rmh Makan pasti punya Bumbu khas tersendiri yg bisa membuat masakan menjadi favorit di lidah pelanggan namun dari sekian banyak Rumah Makan yg saya kunjungi tetap lidah saya tidak bisa pindah dari rumah makan DEPOT BAROKAH 124 yg di miliki oleh Ibu Lisna Aprillia ,memang jelas saja Rumah Makan DEPOT BAROKAH 124 banyak sekali pelanggan nya,karena di Rumah Makan ini mengusung Rasa Bumbu Tradisional yg membuat Pecinta Kuliner seperti terhipnotis dan ketagihan

Hukum Berzina

Pasal LaluLintas

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat ( Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ ). Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban ( Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ ): a.      menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; b.      memberikan pertolongan kepada korban; c.      melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan d.      memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.   Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila ( Pasal 234 ayat [3] UULLAJ ): a.      adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b.      disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau c.       disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan penc

Pengertian hukum perdata

Hukum Perdata  di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30April1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan

Pengertian Liberal Liberalisme

Sunting Pantau halaman ini Baca dalam bahasa lain Liberalisme Liberalisme   atau   Liberal   adalah sebuah ideologi , pandangan  filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan    dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi  , hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas . Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut Sumber. Wikipedia

Pengertian Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah peraturan hukum  Internasional yang yang mengatur masalah atau hubungan yang melintasi batas Negara baik antar Negara dengan Negara hubungan Internasional) atau Negara dengan subjek hukum internasional selain Negara, serta antar subjek hukum internasional selain Negara satu sama lain yang bukan perdata.

Pasal KUHAP

PASAL PASAL KUHAP Melanjutkan post yg sebelum nya sekarang dari KUHAP pasal 1 ayat 11-20 dan kata kunci untuk menghapal nya.. Pasal 1 ayat 11 : Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yg dapat berupapemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yg diatur dalam undang undang ini. Pasal 1 ayat 12 : Upaya Hukum Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pfngadilan yg berupa perlawanan atau banding atu kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yg diatur dalam undang undang ini Pasal 1 ayat 13 : Penasihat hukum Penasihat hukum adalah seorang yg memenuhi syarat yg di tentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum Pasal 1 ayat 14 : Tersangka Tersangka adalah seorang yg karena perbuatan nya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pela

Tempat makan favorit Di banjarmasin

Image
RM.DEPOT BAROKAH 124 Rumah makan depot Barokah sendiri didirikan Pada tahun 2013 oleh pasangan suami istri yaitu Bapak Ari Wibowo dan Ibu Lisna Aprillia yg latar belakang mereka memang sebagai pecinta kuliner ,dari hobi makan tersebut pasangan suami istri ini berke-inginan untuk membuat Rumah Makan atau Rumah Kuliner sendiri dengan Bumbu khas tradisional, Awal nya ya hanya coba coba dan mengawali bisnis kuliner nya dengan buka dagangan seperti kaki lima tapi dengan kegigihan pasangan suami istri tersebut akhir nya membawakan hasil yg gemilang di bidang kuliner di karenakan rahasia resep bumbu tradisional yg Di gunakan, sehingga memiliki rasa yg khas dan jarang di jumpai di Rumah Makan lainnya, dengan kegigihan nya sekarang telah berdiri  Rumah Makan yg di beri nama Depot Barokah124 dengan 9 karyawan dan 1 koky yg menjadi salah satu tempat recomend para pecinta kuliner khas daerah banjarmasin karena Kebersihan Kenyamanan dan ketelatenan pemilik dan pegawai nya. Di Depot Baroka

Pasal Pemerasan Penggelapan pencurian

BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 368 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Pasal 369 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Kejahatan ini tida

Undang Undang ITE

Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

DOEN PLEGEN UITLOKKEN

Pengertian DOEN PLEGEN (Menyuruh Lakukan ) Seperti yang telah dikatakan diatas,doen plegen atau menyuruh melakukan itu merupakan salah satu bentukdeelneming dari empat bentukdeelneming yang terdapat di dalam pasal-pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiga bentuk deelneming lainnya adalah : 1)medeplegen, 2).uitlokken dan 3)medeplichtig yang akan dibicarakan kemudian. PENGERTIAN UITLOKKEN ATAU MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA Bentuk deelneming yang  ketiga yang disebutkan di dalam Pasal 55 ayat 1 angka 2KUHP adalah apa yang disebutuitlokking atau perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Walaupun antara doen plegendengan uitlokken itu terdapat suatu kesamaan, akan tetapi di antara kedua bentuk deelneming tersebut juga terdapat perbedaan –perbedaan, yaitu antara lain adalah : orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dalam doen plegen itu haruslah merupakan orang yang niet-toerekenbaar atau haruslah merupakan orang yang perbuatannya

KUHAP Pasal 1

KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana... Seperti yg mau di ulas kali ini ialah kuhap Pasal 1 yg terdiri dari 32 ayat. Ini ayat 1-10 *Pasal 1 ayat 1 : Penyidik Penyidik adalah pejabat Polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Negeri Sipil tertentu yg di berikan wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyelidikan *pasal 1 ayat 2 : Peyidikan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg di atur dalam undang undang untuk mencari serta mengumpulkan Bukti yg terjadi guna Menemukan Tersangkanya *Pasal 1 ayat 3 : Penyidik Pembantu Penyidik Pembantu adalah pejabat kepolisian Republik Indonesia yg karena di beri wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yg di atur dalam undang undang ini *Pasal 1 ayat 4 : Penyelidik Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yg di beri wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyelidikan  *Pasal 1 ayat 5 : Penyelidikan   Penyelidikan ada