KUHAP Pasal 1

KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...
Seperti yg mau di ulas kali ini ialah kuhap Pasal 1 yg terdiri dari 32 ayat.
Ini ayat 1-10
*Pasal 1 ayat 1 :Penyidik
Penyidik adalah pejabat Polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Negeri Sipil tertentu yg di berikan wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyelidikan

*pasal 1 ayat 2 :Peyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg di atur dalam undang undang untuk mencari serta mengumpulkan Bukti yg terjadi guna Menemukan Tersangkanya

*Pasal 1 ayat 3 :Penyidik Pembantu
Penyidik Pembantu adalah pejabat kepolisian Republik Indonesia yg karena di beri wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yg di atur dalam undang undang ini

*Pasal 1 ayat 4 :Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yg di beri wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyelidikan 

*Pasal 1 ayat 5 :Penyelidikan 
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yg di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak nya dilakukan penyidikan menurut cara yg di atur dalam undang undang ini 

*pasal 1 ayat 6 :A.Jaksa B.Penuntut Umum
A.jaksa adalah Pejabat yg diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
B. Penuntut Umum adalah Jaksa yg di beri wewenang Oleh undang Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

*Pasal 1 ayat 7 :Penuntut 
Penuntut adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yg berwenang dalam hal dan menuntut Cara yg di atur dalam undang undang Ini dengan permintaan supaya di periksa dan di putus oleh hakim di sidang pengadilan 

*Pasal 1 ayat 8 :Hakim
Hakim adalah pejabat peradilan negara yg di beri wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili

*Pasal 1 ayat 9 :Mengadili
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara pidana berdasarkan Asas Bebas Jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang undang ini

*Pasal 1 ayat 10 :Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yg di atur dalam undang undang ini,tentang :
A. Sah atau tidak nya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga nya atau pihak lain atas kuasa tersangka

B. Sah atau tidak nya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegak nya hukum dan keadilan

C. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi tersangka atau keluarga nya atau pihak lain atas kuasa nya yg perkara nya tidak di ajukan ke pengadilan 

Sekian dulu tentang pasal 1 dari ayat 1-10 di situ bisa di lihat cara menghapal yg mudah dengan cara mengingat kata kunci seperti huruf yg di Tebalkan

Sumber referensi KUHAP graha media press

Comments

Populer

KUHP PASAL 10 sampai 20

KUHAP PASAL 38 sampai 46