KUHP PASAL 241 sampai 250

Pasal  241.

(s. d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Dicabut dg.  UU N. 8 / Drt / 1955;
2. barangsiapa dalam pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk temak lain, selah-lah diberikan untuk temak yang diangkutnya itu.

BAB IX.  SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU.

Pasal  242.

(1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Bila keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangkaa, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) (s.d.u. dg.  S. 1934-609.) Janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pangganti sumpah disamakan dengan sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 72 dst., 1866, 1882, 1895, 1911, 1929 dst., 1973; KUHD 747; F. 115 dst.; Rv. 173, 177, 189, 204, 314, 672; Sv. 81, 139, 155, 317 dst., 375 dst., 381 dst.)

Pasal  243.

Dicabut dg.  S. 1931-240.

BAB X. PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS.
(KUHP 4 – 2; S. 1912 - 610, 611, S. 1913 - 444, 445; Inv.  Sw. 6 - 216.)

Pasal  244.

(s. d. u. dg.  S. 1926-359 j. 429.) Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal  245.

(s.d. u. dg.  S. 1926-359 j. 429.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank sebagi mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsukan lehnya sendiri, atau waktu diteriina diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indnesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 52, 165, 248, 252, 257, 260, 486.
Pasal  246.

Barangsiapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 4-2’, 35, 52, 165, 248, 252, 486; S. 1912-610, 611.)

Pasal  247.

(s.d.u. dg.  S. 1926-359 j. 429.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya lehnya sendiri atau mengedarkan mata uang sebagai uang yang tidak rusak padahal kerusakannya diketahuinya waktu diterima, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indnesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 165, 248, 252, 260, 486.)

248. Dicabut dg.  S. 1938-593.

Pasal  249.
(s. d. u. dg.  S. 1926-359 j. 429; UU N. 18/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, palsu atau rusak atau uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsukan, diancam, kecuali yang ditentukan dalam pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

Pasal  250.

(s. d. u. dg.  S. 1926-359, 429, S. 1938-593; UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa membuat atau menyediakan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal  250 bis

(s.d.t. dg.  S. 1938-593.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsukan, bahan bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi byek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga bila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.

Sumber:pasalkuhp.

Comments

Populer

KUHP PASAL 10 sampai 20

KUHAP Pasal 1

KUHAP PASAL 38 sampai 46